Langsung ke konten utama

RELOKASI SEBABKAN PENGANGGURAN DI BANTEN
*Adinda Maulida Fatma, Arifa Dwi Pramesti, Indah Fitriyani


Maraknya relokasi perusahaan atau bahkan sampai gulung tikar membuat kami bertanya-tanya, apa yang menyebabkan relokasi ini terjadi ? Dengan alasan tersebut kami menulis artikel ini. Mari kita perhatikan.


Problematika didalam hubungan industrial antara perusahaan, pemerintah dan pekerja nya memang selalu berkaitan dengan upah hingga pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan. Upah yang tidak sesuai dengan beban kerja ataupun permainan kotor dari perusahaan dianggap memberatkan para karyawan nya. Pengupahan menjadi masalah utama dalam ketenagakerjaan tidak lain karena disebabkan masih rendahnya tingkat upah di Indonesia.

Perusahaan atau pabrik memiliki aturan tentang pembayaran upah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dalam  Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarakerjaan dijelaskan bagaimana ketentuanupah dalam Undang Undang pasal 88, yaitu : 1) setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan; 2) untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.




Dalam pasal 89 dijelaskan tentang upah minimum. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf Adapat terdiri atas: 1) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 2) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 3) upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak; 4) upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/kota bupati/walikota; 5) komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya bagi pihak lain, sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan pekerja untuk memproduksi barang atau jasa tertentu.



Bagi pengusaha upah merupakan bentuk biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang berdampak pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu dalam penetapan tingkat upah perusahaan sangat berhati-hati. Sedangkan bagi pekerja, upah merupakan sumber pendapatan, sehingga pekerja sangat mengharapkan peningkatan tingkat upah.

Pemerintah menetapkan tingkatan upah minimum karena pada dasarnya buruh itu lebih rendah kedudukannya dari pada pengusaha mengingat pengusaha sebagai pemilik modal dan pemilik alat produksi dari suatu perusahaan. Maka dari itu buruh memerlukan pemerintah untuk membuat kebijakan yang rasional dan pro terhadap buruh agar terciptanya kehidupan layak bagi para buruh tersebut. Selain itu, pemerintah memang perlu mebuat kebijakan karena antara buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang berbeda. Buruh jelas mengharapkan peningkatan upah sebanding dengan tenaga yang sudah ia keluarkan, sedangkan pengusaha menerapkan hukum ekonomi yang mana ingin mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya, dengan pengorbanan sekecil – kecilnya, sehingga dapat menekan angka produksi di perusahaannya.

Lalu mengapa pemerintah bisa menetapkan upah minimum yang berbeda disetiap daerah ? upah minimum daerah atau dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan berbeda sesuai dengan tingkat perkembangan daya beli daerah tersebut. Adapun pihak yang menyebutkan bahwa UMR ditetapkan naik nya seiring dengan harga bahan pokok. Ketika harga bahan pokok naik, maka secara otomatis angka UMR pun ikut naik.

Selain UMR, ada pula yang bernama UMK atau Upah Minimum Kota/kabupaten. Seperti yang terjadi di daerah Banten, pemerintah menetapkan UMR yang cukup tinggi yaitu diangka Rp 2.460.996, sedangkan untuk UMK tertinggi di Banten pada 2019 ada di kota Cilegon sebesar Rp 3.913.078 dan yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068. Di tahun 2020 ini, pemerintah provinsi Banten telah menetapkan tingkatan UMK baru. Yaitu tertinggi tetap di kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081 dan terendah di Kabupaten Lebak Rp 2.710.654. Kota Cilegon mendapatkan UMK tertinggi di Banten karena maraknya perusahaan industri dan tumbuh dan berkembang di daerah tersebut. Dengan banyaknya perusahaan di wilayah tersebut juga memberikan dampak yang positif karena dapat menyerap tenaga kerja yang besar di wilayah tersebut.


Dengan demikian industri yang berkembang pun membutuhkan tenaga kerja yang banyak sehingga tingkat pendidikan dan keahlian bukan menjadi tuntutan utama lagi, bahkan sebagian besar tenaga kerjanya hanya berpendidikan akhir SD atau SMP, dan yang paling tinggi hanya tamatan SMA.

Kenaikan UMK yang tidak sebanding dengan kualitas tenaga kerja, membuat perusahaan keberatan. Karena dengan naiknya UMK berarti kenaikan juga di angka produksi perusahaan, namun tidak dibarengi peningkatan skill para buruh. Hal ini dianggap memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan memiliki beberapa pilihan agar permasalahan ini terselesaikan.

Menurut analisis kami, strategi perusahaan agar tetap stabil yang pertama adalah dengan mengurangi jumlah tenaga kerja yang berlebihan. Karena dengan berkurangnya jumlah tenaga kerja yang tidak perlu, beban biaya upah yang harus dibayarkan lebih ringan. Namun, hasil produksi tetap mencapai target.

Jadi cara yang diambil oleh perusahaan yaitu dengan cara memberhentikan karyawan yang dianggap sudah tidak produktif lagi. Selain menghambat dalam proses produksi barang atau jasa mereka juga dianggap memberatkan karena pihak perusahaan harus tetap membayar upah yang tinggi.

Lalu ketika perusahaan tetap merugi secara terus menerus, maka opsi kedua ialah mencari lokasi terbaik sesuai standar yang perusahan mau. Antara lain, lokasi dimana masih banyak tenaga kerja yang tersedia yang mau di bayar rendah, lokasi strategis, dan UMK yang masih rendah.


Seperti fenomena yang terjadi di Banten, dimana terdapat tiga perusahaan besar yang dikabarkan akan melakukan relokasi karena tinggi nya UMK di Banten. Dan berencana pindah ke daerah yang memiliki UMK rendah seperti Jawa Tengah.

Perusahaan tersebut merupakan perusahan yang memproduksi sepatu untuk di ekspor ke luar negeri. Perusahaan ini terletak di Tangerang, Banten. Dan banyak tenaga kerja yang terserap di daerah ini. Oleh karena tinggi nya minimum upah di Banten sehingga perusahaan banyak yang melakukan praktik relokasi pabrik ke daerah lain dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan nya. Yang mana hal itu sudah merenggut hak-hak daripada buruh.

Hal ini merupakan akal-akalan para pengusaha yang mendapatkan keuntungan besar dengan mempekerjakan buruh dengan upah sekecil-kecil nya.

Dengan pindahnya perusahaan tersebut ke daerah yang rendah upah minimum nya tentu sangat menguntungkan pihak kapitalis. Karena nanti nya disana mereka akan mendapatkan keuntungan besar karena jumlah hasil produksi barang yang banyak namun dengan beban pengeluaran untuk upah karyawan yang tidak besar karena mengikuti upah minimum daerah tersebut.

Dengan pindahnya perusahaan-perusahaan tersebut dianggap menyengsarakan masyarakat, karena banyak penduduk Banten yang dulu nya bekerja di perusahaan tersebut di PHK sehingga mereka kehilangan sumber pendapatannya.

Hal ini digadang-gadang sebagai sumber permasalahan pengangguran di Banten yang mana provinsi Banten sendiri mendapat posisi nomor 1 dengan angka pengangguran tertinggi di Indonesia.
Namun dalam hal ini pemerintah juga tidak bisa disalahkan karena dalam membuat kebijakan tersebut mereka juga mempertimbangkan dengan beberapa aspek seperti semakin tinggi bahan pokok dan mahal nya keperluan sehari-hari.


Bisa jadi ini hanya permainan dari para pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ingin merugi dan tidak siap dengan perubahan standar minimum upah di Banten. Sehingga mereka memilih relokasi.
Tetapi dari berbagai problematika tersebut harus diimbangi dengan produktivitas dan keterampilan yang mumpuni dari buruh sehingga perusahaan merasakan timbal balik yang seimbang.

Jadi dengan kondisi yang terjadi di Banten, yang bermula dengan kenaikan UMK menyebabkan banyak nya perusahan yang angkat kaki dari Banten.

Namun apakah pemerintah dapat memberikan solusi dengan membuka lapangan pekerjaan baru untuk para mantan karyawan di perusahaan tersebut? Kita tunggu saja…







Referensi :

Elisa Susanti. 2013. Efektivitas Upah Minimum di Kabupaten Bandung. 4-6
Warcito. 2016. Implementasi Penetapan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. 7(1) : 3-6
UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi Yang Tertinggi. Kompas.com. 21 November 2019.



Komentar

  1. As stated by Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason this country's women get to live 10 years longer and weigh 19 KG lighter than we do.

    (And really, it is not about genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING related to "HOW" they are eating.)

    BTW, I said "HOW", not "WHAT"...

    Tap this link to discover if this easy questionnaire can help you unlock your true weight loss possibilities

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Investor Asing Untuk Kepentingan Siapa ?” *Oleh Arifa Dwi Pramesti Sebagai warga Banten pasti nya sudah tidak heran dengan maraknya perusahaan-perusahaan swasta yang berdiri di daerah ini, terutama di wilayah Kabupaten Serang. Namun sebelum membahas perusahaan apakah kalian percaya jika suatu hubungan antara manajemen atas dan para pegawai nya berlangsung baik-baik saja? Apakah ada timbal balik yang seimbang antara kedua belah pihak? Lantas jika semua berjalan sebagaimana mestinya, kenapa para kaum buruh atau pekerja rutin mengadakan demonstrasi untuk menuntut hak-hak nya yang mungkin di abaikan? Maka mari kita telaah beberapa problematika dalam dunia industri di Indonesia Pertama-tama kita harus paham apa itu hubungan industri? Pengertian hubungan industrial berdasarkan pasal 1 nomor 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jas...
Peran Industri Halal Dalam Perekonomian Nasional *Oleh Arifa Dwi Pramesti Industri halal di Indonesia sangat berkembang pesat. Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir dan disambut hangat masyarakat Indonesia. Sebagai Negara yang menjunjung nilai spiritual tinggi menyebabkan industri halal di Indonesia sangat potensial dan menjanjikan. Seperti contoh jika ada sebuah produk yang dijual dengan logo halal maka nilai kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut lebih besar dan minat untuk membeli produl tersebut lebih tinggi. Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut. Dilansir dari Roadmap dan Strategi Ekonomi Halal Indonesia, dari total USD2,1 triliun nilai ekonomi halal dunia, Indonesia berkontribusi sekitar 10% dengan membelanjakan sekitar USD214 miliar pada 2017. Namun dari sisi ekspor, kontribusi produk halal Ind...