RELOKASI SEBABKAN PENGANGGURAN DI
BANTEN
*Adinda
Maulida Fatma, Arifa Dwi Pramesti, Indah Fitriyani
Maraknya
relokasi perusahaan atau bahkan sampai gulung tikar membuat kami
bertanya-tanya, apa yang menyebabkan relokasi ini terjadi ? Dengan alasan
tersebut kami menulis artikel ini. Mari kita perhatikan.
Problematika
didalam hubungan industrial antara perusahaan, pemerintah dan pekerja nya
memang selalu berkaitan dengan upah hingga pemecatan sepihak oleh pihak
perusahaan. Upah yang tidak sesuai dengan beban kerja ataupun permainan kotor
dari perusahaan dianggap memberatkan para karyawan nya. Pengupahan menjadi
masalah utama dalam ketenagakerjaan tidak lain karena disebabkan masih
rendahnya tingkat upah di Indonesia.
Perusahaan
atau pabrik memiliki aturan tentang pembayaran upah yang sudah di tetapkan oleh
pemerintah. Dalam Undang Undang No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagarakerjaan dijelaskan bagaimana ketentuanupah dalam
Undang Undang pasal 88, yaitu : 1) setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan; 2) untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam
pasal 89 dijelaskan tentang upah minimum. Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam pasal 88 ayat (3) huruf Adapat terdiri atas: 1) upah minimum berdasarkan
wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 2) upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 3) upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak; 4) upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/kota
bupati/walikota; 5) komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan
hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Upah
diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya bagi pihak lain,
sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan
pekerja untuk memproduksi barang atau jasa tertentu.
Bagi
pengusaha upah merupakan bentuk biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang
berdampak pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu dalam penetapan tingkat
upah perusahaan sangat berhati-hati. Sedangkan bagi pekerja, upah merupakan
sumber pendapatan, sehingga pekerja sangat mengharapkan peningkatan tingkat
upah.
Pemerintah
menetapkan tingkatan upah minimum karena pada dasarnya buruh itu lebih rendah
kedudukannya dari pada pengusaha mengingat pengusaha sebagai pemilik modal dan
pemilik alat produksi dari suatu perusahaan. Maka dari itu buruh memerlukan
pemerintah untuk membuat kebijakan yang rasional dan pro terhadap buruh agar
terciptanya kehidupan layak bagi para buruh tersebut. Selain itu, pemerintah
memang perlu mebuat kebijakan karena antara buruh dan pengusaha memiliki
kepentingan yang berbeda. Buruh jelas mengharapkan peningkatan upah sebanding
dengan tenaga yang sudah ia keluarkan, sedangkan pengusaha menerapkan hukum
ekonomi yang mana ingin mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya, dengan
pengorbanan sekecil – kecilnya, sehingga dapat menekan angka produksi di
perusahaannya.
Lalu
mengapa pemerintah bisa menetapkan upah minimum yang berbeda disetiap daerah ?
upah minimum daerah atau dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan
berbeda sesuai dengan tingkat perkembangan daya beli daerah tersebut. Adapun
pihak yang menyebutkan bahwa UMR ditetapkan naik nya seiring dengan harga bahan
pokok. Ketika harga bahan pokok naik, maka secara otomatis angka UMR pun ikut
naik.
Selain
UMR, ada pula yang bernama UMK atau Upah Minimum Kota/kabupaten. Seperti yang
terjadi di daerah Banten, pemerintah menetapkan UMR yang cukup tinggi yaitu
diangka Rp 2.460.996, sedangkan untuk UMK tertinggi di Banten pada 2019 ada di
kota Cilegon sebesar Rp 3.913.078 dan yang terendah di Kabupaten Lebak sebesar
Rp 2.498.068. Di tahun 2020 ini, pemerintah provinsi Banten telah menetapkan
tingkatan UMK baru. Yaitu tertinggi tetap di kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081
dan terendah di Kabupaten Lebak Rp 2.710.654. Kota Cilegon mendapatkan UMK
tertinggi di Banten karena maraknya perusahaan industri dan tumbuh dan
berkembang di daerah tersebut. Dengan banyaknya perusahaan di wilayah tersebut
juga memberikan dampak yang positif karena dapat menyerap tenaga kerja yang
besar di wilayah tersebut.
Dengan
demikian industri yang berkembang pun membutuhkan tenaga kerja yang banyak
sehingga tingkat pendidikan dan keahlian bukan menjadi tuntutan utama lagi,
bahkan sebagian besar tenaga kerjanya hanya berpendidikan akhir SD atau SMP,
dan yang paling tinggi hanya tamatan SMA.
Kenaikan
UMK yang tidak sebanding dengan kualitas tenaga kerja, membuat perusahaan
keberatan. Karena dengan naiknya UMK berarti kenaikan juga di angka produksi
perusahaan, namun tidak dibarengi peningkatan skill para buruh. Hal ini
dianggap memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan memiliki beberapa pilihan
agar permasalahan ini terselesaikan.
Menurut
analisis kami, strategi perusahaan agar tetap stabil yang pertama adalah dengan
mengurangi jumlah tenaga kerja yang berlebihan. Karena dengan berkurangnya jumlah
tenaga kerja yang tidak perlu, beban biaya upah yang harus dibayarkan lebih
ringan. Namun, hasil produksi tetap mencapai target.
Jadi
cara yang diambil oleh perusahaan yaitu dengan cara memberhentikan karyawan
yang dianggap sudah tidak produktif lagi. Selain menghambat dalam proses
produksi barang atau jasa mereka juga dianggap memberatkan karena pihak
perusahaan harus tetap membayar upah yang tinggi.
Lalu
ketika perusahaan tetap merugi secara terus menerus, maka opsi kedua ialah
mencari lokasi terbaik sesuai standar yang perusahan mau. Antara lain, lokasi
dimana masih banyak tenaga kerja yang tersedia yang mau di bayar rendah, lokasi
strategis, dan UMK yang masih rendah.
Seperti
fenomena yang terjadi di Banten, dimana terdapat tiga perusahaan besar yang
dikabarkan akan melakukan relokasi karena tinggi nya UMK di Banten. Dan
berencana pindah ke daerah yang memiliki UMK rendah seperti Jawa Tengah.
Perusahaan
tersebut merupakan perusahan yang memproduksi sepatu untuk di ekspor ke luar
negeri. Perusahaan ini terletak di Tangerang, Banten. Dan banyak tenaga kerja
yang terserap di daerah ini. Oleh karena tinggi nya minimum upah di Banten
sehingga perusahaan banyak yang melakukan praktik relokasi pabrik ke daerah
lain dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan nya. Yang
mana hal itu sudah merenggut hak-hak daripada buruh.
Hal
ini merupakan akal-akalan para pengusaha yang mendapatkan keuntungan besar
dengan mempekerjakan buruh dengan upah sekecil-kecil nya.
Dengan
pindahnya perusahaan tersebut ke daerah yang rendah upah minimum nya tentu
sangat menguntungkan pihak kapitalis. Karena nanti nya disana mereka akan
mendapatkan keuntungan besar karena jumlah hasil produksi barang yang banyak
namun dengan beban pengeluaran untuk upah karyawan yang tidak besar karena
mengikuti upah minimum daerah tersebut.
Dengan
pindahnya perusahaan-perusahaan tersebut dianggap menyengsarakan masyarakat,
karena banyak penduduk Banten yang dulu nya bekerja di perusahaan tersebut di
PHK sehingga mereka kehilangan sumber pendapatannya.
Hal
ini digadang-gadang sebagai sumber permasalahan pengangguran di Banten yang
mana provinsi Banten sendiri mendapat posisi nomor 1 dengan angka pengangguran
tertinggi di Indonesia.
Namun
dalam hal ini pemerintah juga tidak bisa disalahkan karena dalam membuat
kebijakan tersebut mereka juga mempertimbangkan dengan beberapa aspek seperti
semakin tinggi bahan pokok dan mahal nya keperluan sehari-hari.
Bisa
jadi ini hanya permainan dari para pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ingin
merugi dan tidak siap dengan perubahan standar minimum upah di Banten. Sehingga
mereka memilih relokasi.
Tetapi
dari berbagai problematika tersebut harus diimbangi dengan produktivitas dan
keterampilan yang mumpuni dari buruh sehingga perusahaan merasakan timbal balik
yang seimbang.
Jadi
dengan kondisi yang terjadi di Banten, yang bermula dengan kenaikan UMK
menyebabkan banyak nya perusahan yang angkat kaki dari Banten.
Namun
apakah pemerintah dapat memberikan solusi dengan membuka lapangan pekerjaan
baru untuk para mantan karyawan di perusahaan tersebut? Kita tunggu saja…
Referensi :
Elisa Susanti. 2013. Efektivitas Upah Minimum di Kabupaten Bandung. 4-6
Warcito. 2016. Implementasi Penetapan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. 7(1) : 3-6
UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi Yang Tertinggi. Kompas.com. 21 November 2019.







As stated by Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason this country's women get to live 10 years longer and weigh 19 KG lighter than we do.
BalasHapus(And really, it is not about genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING related to "HOW" they are eating.)
BTW, I said "HOW", not "WHAT"...
Tap this link to discover if this easy questionnaire can help you unlock your true weight loss possibilities