Langsung ke konten utama

“Investor Asing Untuk Kepentingan Siapa ?”
*Oleh Arifa Dwi Pramesti


Sebagai warga Banten pasti nya sudah tidak heran dengan maraknya perusahaan-perusahaan swasta yang berdiri di daerah ini, terutama di wilayah Kabupaten Serang. Namun sebelum membahas perusahaan apakah kalian percaya jika suatu hubungan antara manajemen atas dan para pegawai nya berlangsung baik-baik saja? Apakah ada timbal balik yang seimbang antara kedua belah pihak? Lantas jika semua berjalan sebagaimana mestinya, kenapa para kaum buruh atau pekerja rutin mengadakan demonstrasi untuk menuntut hak-hak nya yang mungkin di abaikan? Maka mari kita telaah beberapa problematika dalam dunia industri di Indonesia

Pertama-tama kita harus paham apa itu hubungan industri?

Pengertian hubungan industrial berdasarkan pasal 1 nomor 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.





Hubungan industri memiliki 3 pelaku yakni buruh atau pekerja, pemilik modal atau pengusaha, dan pemerintah.

Hubungan yang seharusnya saling menguntungkan dan saling ketergantungan seperti nya tidak sesuai dengan realita yang ada, seperti contoh beberapa kasus di indonesia, dimana para pekerja nya di berhentikan atau di PHK secara sepuhak oleh pihak perusahaan, selain itu kasus upah yang tidak sesuai pun menuai kontroversi dari pihak buruh, menurut penuturan buruh, pihak perusahaan melakukan sistem upah borongan yang secara tidak langsung memangkas upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja nya. Dan juga problem jaminan kesehatan yang tidak di daftarkan pihak perusahaan sehingga para pekerja khawatir tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis ketika mereka sakit.

Kasus PHK sepihak pun bukan semata-mata untuk menutupi kerugiaan pihak perusahaan, melainkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih-lebih besar lagi.
Kenapa demikian ?

Karena pihak pengusaha atau pemilik modal ini memiliki trik agar perusahaan nya terus mendapatkan untuk dengan mengesampingkkan hak-hak daripada buruh-buruh nya.
Cara yang mereka ambil yakni dengan melakukan PHK secara sepihak dan memberi pesangon atau tunjangan yang seadanya, lalu berpindah ke daerah yang rendah UMR nya.

Lalu dimana letak ketidakadilan nya?

Ketidakadilan atau hak yang terampas adalah upah yang tidak setara, dimana para buruh-buruh baru nanti nya bekerja dengan jumlah jam kerja yang sama tapi memperoleh upah yang lebih rendah karena mengikuti UMR daerah tersebut.
Dan lagi, pihak yang diuntungkan adalah para pemilik modal.




Dalam bagan tersebut terlihat bahwa pekerja atau buruh memberikan tenaga nya tapi timbal balik dari pemilik modal tidak sesuai, lalu pihak pemerintah berperan sebagai apa?

Pemerintah di dalam iklim hubungan industrial berperan sebagai pembuat kebijakan, dimana segala aturan-aturan dan pasal terkait ketenagakerjaan diatur oleh pemerintah.
Yang mana terkadang hanya menguntungkan sang perusahaan dan pengusaha, karena sebagai pihak swasta dengan investor banyak akan menjadi pendapatan bagi pemerintah dan pihak perusahaan pun diuntungkan dengan beberapa peraturan atau pasal yang berpihak terhadap mereka.


Seperti kasus yang baru-baru ini sedang marak dibicarakan yaitu omnibus law
Undang-undang yang dibuat dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ini mencakup 3 aspek, yakni undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Hal ini diperdebatkan oleh pihak buruh, karena dalam perancangannya pihak buruh tidak diikutsertakan yang pada ujungnya mereka menuntut untuk mengkaji ulang soal omnibus law ini.
Berikut adalah isi dari rancangan omnibus law cipta lapangan kerja




Beberapa isi dari rancangan omnibus law tersebut dianggap tidak berpihak terhadap buruh dan cenderung akan menyulitkan kelangsungan buruh kedepannya.

Para buruh beranggapan bahwa undang-undang baru ini semakin mencekik para buruh, karena beberapa hak-hak nya akan dipotong bahkan dihilangkan seperti pesangon, pemberhentian kerja sepihak, hingga gaya outsoucing banyak dilakukan.

Omnibus law juga dianggap akan mempermudah pihak perusahaan untuk melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan para pemilik modal atau pengusaha semakin jaya karna ditiadakannya hukuman untuk para pengusaha nakal.
Hal yang paling ditakutkan pula adalah dengan begitu banyak tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keterampilan khusus dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia.
Berikut adalah beberapa tuntutan dari para buruh :
  • Menolak semua upaya pembuatan omnibus law yang tidak demokratis, mengutamakan kepentingan bisnis dan hanya menyengsarakan rakyat indonesia.
  • Menolak semua usaha bagi perluasan praktik pasar tenaga kerja yang fleksibel (Labour Market Flexibility) di Indonesia.
  • Menolak RUU cipta lapangan kerja yang mengandung pasal-pasal yang ditujukan bagi perampasan hak atas kerja , upah layak, hak demokratis serikat buruh dan hak-hak dasar buruh lainnya.
  • Mendesak presiden untuk menghentikan semua upaya mengorbankan rakyat demi pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Pada awal dilantik pada tahun 2019 lalu presiden menggadang-gadang omnibus law untuk menarik investor asing guna menaikkan perekonomian indonesia.

Presiden beranggapan jika semakin banyak investor asing yang menginvestasi terhadap Indonesia maka hal itu dapat membangkitkan perekonomian.

Namun apakah dengan banyaknya investor asing akan mensejahterakan kaum buruh juga?
Seperti nya hal itu hanya menguntungkan kaum-kaum elite di negeri ini.
Karena buruh bekerja dengan jumlah jam  yang banyak lalu beberapa hak nya justru terampas bahkan dihilangkan, dan juga harus bersaing dengan tenaga kerja asing yang belum teruji keterampilannya.
Seakan pemerintah memberi angin segar untuk para tenaga kerja asing.

Lalu, untuk siapa kah omnibus law ini ?

Apakah ada kepentingan lain di belakang perumusan undang-undang baru tersebut?

Akankah hak-hak buruh akan di tepati?

Kalau anda setuju kah dengan peraturan tersebut?

Kami sebagai penduduk Indonesia hanya bisa berharap semoga peraturan baru tersebut dapat menguntungkan semua pihak.


*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi,FISIP, UNTIRTA.








Referensi :

Massa Demo di Depan DPR: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Kematian Buruh!. Detik.com. 13 Januari 2020.
Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?. Kompas.com. 20 Januari 2020.
Nanik, Riani Sisilia. 2017. Perlindungan Terhadap Kebebasan Buruh. 6(3) : 4-8
Mustari. 2016. Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang. 9(2) : 2-6


Komentar

  1. Your Affiliate Money Printing Machine is ready -

    And making profit with it is as easy as 1---2---3!

    Here's how it all works...

    STEP 1. Input into the system what affiliate products you want to push
    STEP 2. Add push button traffic (it takes JUST 2 minutes)
    STEP 3. Watch the affiliate products system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!

    Are you ready???

    Click here to check it out

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RELOKASI SEBABKAN PENGANGGURAN DI BANTEN *Adinda Maulida Fatma, Arifa Dwi Pramesti, Indah Fitriyani Maraknya relokasi perusahaan atau bahkan sampai gulung tikar membuat kami bertanya-tanya, apa yang menyebabkan relokasi ini terjadi ? Dengan alasan tersebut kami menulis artikel ini. Mari kita perhatikan. Problematika didalam hubungan industrial antara perusahaan, pemerintah dan pekerja nya memang selalu berkaitan dengan upah hingga pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan. Upah yang tidak sesuai dengan beban kerja ataupun permainan kotor dari perusahaan dianggap memberatkan para karyawan nya. Pengupahan menjadi masalah utama dalam ketenagakerjaan tidak lain karena disebabkan masih rendahnya tingkat upah di Indonesia. Perusahaan atau pabrik memiliki aturan tentang pembayaran upah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dalam   Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarakerjaan dijelaskan bagaimana ketentuanupah dalam Undang Undang pasal 88, yaitu : 1) setia...
Peran Industri Halal Dalam Perekonomian Nasional *Oleh Arifa Dwi Pramesti Industri halal di Indonesia sangat berkembang pesat. Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir dan disambut hangat masyarakat Indonesia. Sebagai Negara yang menjunjung nilai spiritual tinggi menyebabkan industri halal di Indonesia sangat potensial dan menjanjikan. Seperti contoh jika ada sebuah produk yang dijual dengan logo halal maka nilai kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut lebih besar dan minat untuk membeli produl tersebut lebih tinggi. Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut. Dilansir dari Roadmap dan Strategi Ekonomi Halal Indonesia, dari total USD2,1 triliun nilai ekonomi halal dunia, Indonesia berkontribusi sekitar 10% dengan membelanjakan sekitar USD214 miliar pada 2017. Namun dari sisi ekspor, kontribusi produk halal Ind...