Langsung ke konten utama
Peran Industri Halal Dalam Perekonomian Nasional
*Oleh Arifa Dwi Pramesti


Industri halal di Indonesia sangat berkembang pesat. Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir dan disambut hangat masyarakat Indonesia.

Sebagai Negara yang menjunjung nilai spiritual tinggi menyebabkan industri halal di Indonesia sangat potensial dan menjanjikan.
Seperti contoh jika ada sebuah produk yang dijual dengan logo halal maka nilai kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut lebih besar dan minat untuk membeli produl tersebut lebih tinggi.


Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut.

Dilansir dari Roadmap dan Strategi Ekonomi Halal Indonesia, dari total USD2,1 triliun nilai ekonomi halal dunia, Indonesia berkontribusi sekitar 10% dengan membelanjakan sekitar USD214 miliar pada 2017. Namun dari sisi ekspor, kontribusi produk halal Indonesia masih belum signifikan karena tercatat baru 3,8% dari total pasar halal dunia.

Potensi industri halal ini akan terus melonjak seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Saat ini dunia industri halal ga terpaku pada sesuatu yang bernilai religius saja, namun sudah menjadi suatu kebutuhan dan gaya hidup para generasi milenial.

Besar nya potensi industri halal untuk menaikkan perekonomian nasional harus ditunjang oleh kebijakan-kebijakan dari pemerintah.

Industri halal meliputi beberapa sektor, antara lain makanan halal, perjalanan halal, busana muslim, wisata halal dan kosmetik halal.


Persentase penduduk Indonesia yang merupakan 12,7 persen dari populasi penduduk Muslim dunia serta didukung oleh peningkatan kesadaran akan pentingnya konsumsi sektor industri halal.

Laju pertumbuhan industri halal global meningkat dalam beberapa tahun terakhir dari 7,5 persen pada tahun 2015 menjadi lebih dari 8 persen pada tahun 2016 dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2017 dan seterusnya.

Standar halal disini memiliki arti untuk semua jenis produk dan jasa yang diperbolehkan oleh syariah islam.
Maraknya penggunaan industri halal tidak hanya ditujukan untuk Negara-nnegara dengan mayoritas penduduk beragama muslim seperti Indonesia saja, tapi juga ditujukan untuk Negara minoritas muslim dan berbagai suku, etnis lain turut menikmatinya.

Pemerintah memfokuskan dunia industri halal untuk perekonomian nasional antara lain perdagangan halal, e-commerce halal, standarisasi dan sertifikasi halal, serta lifestyle halal.




Secara ekonomi, ekspor produk halal bisa menambah 5,1 miliar-11 miliar dolar AS per tahun secara global. Ini belum termasuk tambahan lapangan pekerjaan dari 170 ribu hingga 333 ribu pekerjaan dan substitusi impor hingga 500 juta dolar AS.

Indonesia masih menjadi pasar dan konsumen terbesar. Dalam dunia pasar ekonomi halal global 2017 yang jumlahnya 2,1 triliun dolar AS, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara konsumen ekonomi halal, yakni sekitar 10 persen.

Indonesia menjadi incaran industri halal baik dari makanan, kosmetik, maupun pasar turis. Jepang, Australia, Thailand, Selandia Baru, Cina, Korea, Singapura, hingga banyak negara Eropa, ingin merebut pangsa pasar wisata Muslim yang diperkirakan mencapai 320 miliar dolar AS pada 2024 mendatang.

Untuk menyiapkan persaingan di dunia industri halal maka pemerintah telah menyiapkan 5 strategi, antara lain Competitiveness (daya saing), Certification (sertifikasi), Coordination (koordinasi), Campaign (publikasi) dan Corporation (kerja sama).


Implementasi lima strategi tersebut dapat menjadi kunci untuk menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pasar tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global.

  • Competitiveness (daya saing) dapat dilakukan melalui pemetaan sektor-sektor potensial yang dapat dikembangkan, seperti sektor makanan dan minuman, fashion, wisata, dan ekonomi digital.
  • Certification (sertifikasi) diperlukan untuk memperluas akses pasar. pengambil kebijakan dan pelaku perlu bersama mendorong agar barang dan jasa yang dihasilkan memperoleh sertifikasi halal
  • Coordination (koordinasi) dan sinergi kebijakan dan program antara pemerintah, Bank Indonesia dan lembaga terkait diperlukan untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
  • Campaign (Promosi) diperlukan untuk memperkenalkan kepada publik bahwa gaya hidup halal bersifat universal, tidak hanya untuk muslim, namun juga untuk nonmuslim.
  • Corporation (kerja sama) antara pemangku kepentingan industri halal nasional dan internasional adalah juga prasyarat untuk membangun dan mengembangkan industri halal global.

Upaya pemerintah dalam mengeluarkan payung hukum untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut mencakup, perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi serta profesional.

Selain membuat undang-undang, pemerintah juga membentuk suatu badan yang bertanggung jawab pada industri produk halal di dalam negeri, yaitu Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas memberikan penetapan kehalalan produk dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. 

Selain bergerak dalam sektor pariwisata dan kosmetik halal, industri halal pun meliputi sistem keuangan syariah.
Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam memperkuat struktur ekonomi dan pasar keuangan global saat ini dan mendatang.

Berdirinya bank umum syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, menjadi tonggak perkembangan aplikasi ekonomi dan keuangan syariah secara luas khususnya dalam sistem keuangan nasional.

Peran aktif dari pemerintah serta respon positif dari masyarakat pada umumnya, menjadikan industri keuangan nasional tumbuh dan berkembang secara signifikan, meski belum menyamai negara-negara yang sudah lebih dulu mengembangkan industri keuangan syariah.

Berkembang pesat nya industri halal di Indonesia membuka beberapa peluang antara lain :



  • Penduduk Indonesia yang mayoritas muslim

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim yang lumayan mendominasi memberikan peluang besar terhadap minat untuk membeli barang atau menggunakan jasa dengan sertifikasi halal. Karena masyarakat beranggapan jika suatu produk sudah mendapatkan label halal itu berarti bahwa produk tersebut aman dan sudah dibuat sesuai dengan syariah islam.
  • Industri halal diminati di berbagi Negara

Konsumen produk/jasa industri halal sekarang ini sudah bervariasi. Industri halal memiliki konsumen secara global, tidak hanya di Asia dan Timur Tengah, tetapi juga di Eropa. Misalnya, Rusia yang penduduknya bukan mayoritas umat Muslim, bahkan menempati posisi ke 9 negara makanan halal di dunia dengan capaian $37 milyar pada tahun 2015.
Alasan banyak Negara di dunia yang mulai menggunakan produk atau jasa halal adalah karena terjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas pada keseluruhan proses produksi tersebut.
  • Jenis yang bervariasi

Banyak nya pendapatan penduduk muslim menyebabkan tinggi nya minat terhadap produk-produk bersertifikat halal dan semakin bervariasi pula. Saat ini produksi dari industri halal tidak hanya dalam bentuk makanan tapi dalam bentuk lai pula, seperti travel, finance, fashion, kosmetik, obat-obatan, media, dan lain sebagainya.

Pada bidang media beberapa industri menawarkan alat komunikasi atau handphone dengan fitur alat penunjuk arah kiblat yang sangat berguna bagi penduduk muslim.

Jika ada peluang maka tak menutup kemungkinan adanya tantangan, berikut adalah tantangan dari industri halal


  • Kendala dari luar

Tantangan dari dalam negeri dalam membangun industri halal yaitu seperti minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal terhadap badan usaha dan produknya. Padahal, Negara Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim sudah seharusnya pelaku usaha memperhatikan standar halal pada badan usaha dan produknya. 

Dalam tantangan dari luar negeri yang dihadapi Indonesia yaitu pesaingan Indonesia dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Untuk saat ini industri halal di bidang makanan minuman dan keuangan sangat besar. Negara-negara saat ini memanfaatkan hal tersebut, salah satunya adalah Malaysia. 
  • Potensi belum maksimal

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim yang banyak tidak membuat Indonesia mampu menggunakan potensial nya secara maksimal.
Indonesia hanya menempati peringkat 10 dalam hal produksi makanan halal. Terdapat potensi besar untuk pengembangan industri halal di Indonesia, namun potensi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan dengan optimal.


Dengan mengikuti permintaan masyarakat maka industri halal sangat menjanjikan dan harus di optimalkan oleh berbagai pihak agar kelak dapat menunjang perekonomian nasional secara maksimal.


*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi,FISIP, UNTIRTA.





Referensi :
Aan Nasurullah. 2018. Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia. 4-8
State of The Global Islamic Economy, 2016/2017, diakses 10 April 2019. [Online]. Tersedia pada: slideshare.net/EzzedineGHLAMALLAH/state-of-the-global-islamic-economy-report-201617.
Darsono dkk. Dinamika produk dan akad keuangan syariah di Indonesia. Jakarta: Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia. Hal, 20. 2016





Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Investor Asing Untuk Kepentingan Siapa ?” *Oleh Arifa Dwi Pramesti Sebagai warga Banten pasti nya sudah tidak heran dengan maraknya perusahaan-perusahaan swasta yang berdiri di daerah ini, terutama di wilayah Kabupaten Serang. Namun sebelum membahas perusahaan apakah kalian percaya jika suatu hubungan antara manajemen atas dan para pegawai nya berlangsung baik-baik saja? Apakah ada timbal balik yang seimbang antara kedua belah pihak? Lantas jika semua berjalan sebagaimana mestinya, kenapa para kaum buruh atau pekerja rutin mengadakan demonstrasi untuk menuntut hak-hak nya yang mungkin di abaikan? Maka mari kita telaah beberapa problematika dalam dunia industri di Indonesia Pertama-tama kita harus paham apa itu hubungan industri? Pengertian hubungan industrial berdasarkan pasal 1 nomor 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jas...
RELOKASI SEBABKAN PENGANGGURAN DI BANTEN *Adinda Maulida Fatma, Arifa Dwi Pramesti, Indah Fitriyani Maraknya relokasi perusahaan atau bahkan sampai gulung tikar membuat kami bertanya-tanya, apa yang menyebabkan relokasi ini terjadi ? Dengan alasan tersebut kami menulis artikel ini. Mari kita perhatikan. Problematika didalam hubungan industrial antara perusahaan, pemerintah dan pekerja nya memang selalu berkaitan dengan upah hingga pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan. Upah yang tidak sesuai dengan beban kerja ataupun permainan kotor dari perusahaan dianggap memberatkan para karyawan nya. Pengupahan menjadi masalah utama dalam ketenagakerjaan tidak lain karena disebabkan masih rendahnya tingkat upah di Indonesia. Perusahaan atau pabrik memiliki aturan tentang pembayaran upah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dalam   Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarakerjaan dijelaskan bagaimana ketentuanupah dalam Undang Undang pasal 88, yaitu : 1) setia...