“Investor Asing Untuk Kepentingan
Siapa ?”
*Oleh Arifa Dwi Pramesti
Sebagai
warga Banten pasti nya sudah tidak heran dengan maraknya perusahaan-perusahaan
swasta yang berdiri di daerah ini, terutama di wilayah Kabupaten Serang. Namun
sebelum membahas perusahaan apakah kalian percaya jika suatu hubungan antara
manajemen atas dan para pegawai nya berlangsung baik-baik saja? Apakah ada
timbal balik yang seimbang antara kedua belah pihak? Lantas jika semua berjalan
sebagaimana mestinya, kenapa para kaum buruh atau pekerja rutin mengadakan
demonstrasi untuk menuntut hak-hak nya yang mungkin di abaikan? Maka mari kita
telaah beberapa problematika dalam dunia industri di Indonesia
Pertama-tama kita harus paham apa
itu hubungan industri?
Pengertian hubungan industrial berdasarkan pasal 1 nomor 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industri memiliki 3 pelaku yakni buruh atau pekerja, pemilik modal atau pengusaha, dan pemerintah.
Hubungan
yang seharusnya saling menguntungkan dan saling ketergantungan seperti nya
tidak sesuai dengan realita yang ada, seperti contoh beberapa kasus di
indonesia, dimana para pekerja nya di berhentikan atau di PHK secara sepuhak
oleh pihak perusahaan, selain itu kasus upah yang tidak sesuai pun menuai
kontroversi dari pihak buruh, menurut penuturan buruh, pihak perusahaan
melakukan sistem upah borongan yang secara tidak langsung memangkas upah yang
seharusnya diterima oleh para pekerja nya. Dan juga problem jaminan kesehatan
yang tidak di daftarkan pihak perusahaan sehingga para pekerja khawatir tidak
bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis ketika mereka sakit.
Kasus
PHK sepihak pun bukan semata-mata untuk menutupi kerugiaan pihak perusahaan,
melainkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih-lebih besar lagi.
Kenapa
demikian ?
Karena
pihak pengusaha atau pemilik modal ini memiliki trik agar perusahaan nya terus
mendapatkan untuk dengan mengesampingkkan hak-hak daripada buruh-buruh nya.
Cara
yang mereka ambil yakni dengan melakukan PHK secara sepihak dan memberi
pesangon atau tunjangan yang seadanya, lalu berpindah ke daerah yang rendah UMR
nya.
Lalu
dimana letak ketidakadilan nya?
Ketidakadilan
atau hak yang terampas adalah upah yang tidak setara, dimana para buruh-buruh
baru nanti nya bekerja dengan jumlah jam kerja yang sama tapi memperoleh upah
yang lebih rendah karena mengikuti UMR daerah tersebut.
Dan
lagi, pihak yang diuntungkan adalah para pemilik modal.
Dalam
bagan tersebut terlihat bahwa pekerja atau buruh memberikan tenaga nya tapi
timbal balik dari pemilik modal tidak sesuai, lalu pihak pemerintah berperan
sebagai apa?
Pemerintah
di dalam iklim hubungan industrial berperan sebagai pembuat kebijakan, dimana segala
aturan-aturan dan pasal terkait ketenagakerjaan diatur oleh pemerintah.
Yang
mana terkadang hanya menguntungkan sang perusahaan dan pengusaha, karena
sebagai pihak swasta dengan investor banyak akan menjadi pendapatan bagi
pemerintah dan pihak perusahaan pun diuntungkan dengan beberapa peraturan atau
pasal yang berpihak terhadap mereka.
Seperti
kasus yang baru-baru ini sedang marak dibicarakan yaitu omnibus law
Undang-undang
yang dibuat dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ini mencakup 3
aspek, yakni undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan
UMKM.
Hal
ini diperdebatkan oleh pihak buruh, karena dalam perancangannya pihak buruh
tidak diikutsertakan yang pada ujungnya mereka menuntut untuk mengkaji ulang
soal omnibus law ini.
Berikut
adalah isi dari rancangan omnibus law cipta lapangan kerja
Beberapa
isi dari rancangan omnibus law tersebut dianggap tidak berpihak terhadap buruh
dan cenderung akan menyulitkan kelangsungan buruh kedepannya.
Para buruh beranggapan bahwa undang-undang baru ini semakin mencekik para buruh, karena beberapa hak-hak nya akan dipotong bahkan dihilangkan seperti pesangon, pemberhentian kerja sepihak, hingga gaya outsoucing banyak dilakukan.
Omnibus
law juga dianggap akan mempermudah pihak perusahaan untuk melakukan tindakan
pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan para pemilik modal atau pengusaha
semakin jaya karna ditiadakannya hukuman untuk para pengusaha nakal.
Hal
yang paling ditakutkan pula adalah dengan begitu banyak tenaga kerja asing yang
tidak mempunyai keterampilan khusus dengan mudah masuk dan bekerja di
Indonesia.
Berikut
adalah beberapa tuntutan dari para buruh :
- Menolak semua upaya pembuatan omnibus law yang tidak demokratis, mengutamakan kepentingan bisnis dan hanya menyengsarakan rakyat indonesia.
- Menolak semua usaha bagi perluasan praktik pasar tenaga kerja yang fleksibel (Labour Market Flexibility) di Indonesia.
- Menolak RUU cipta lapangan kerja yang mengandung pasal-pasal yang ditujukan bagi perampasan hak atas kerja , upah layak, hak demokratis serikat buruh dan hak-hak dasar buruh lainnya.
- Mendesak presiden untuk menghentikan semua upaya mengorbankan rakyat demi pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Presiden beranggapan jika semakin banyak investor asing yang menginvestasi terhadap Indonesia maka hal itu dapat membangkitkan perekonomian.
Namun
apakah dengan banyaknya investor asing akan mensejahterakan kaum buruh juga?
Seperti
nya hal itu hanya menguntungkan kaum-kaum elite di negeri ini.
Karena
buruh bekerja dengan jumlah jam yang
banyak lalu beberapa hak nya justru terampas bahkan dihilangkan, dan juga harus
bersaing dengan tenaga kerja asing yang belum teruji keterampilannya.
Seakan
pemerintah memberi angin segar untuk para tenaga kerja asing.
Lalu,
untuk siapa kah omnibus law ini ?
Apakah
ada kepentingan lain di belakang perumusan undang-undang baru tersebut?
Akankah
hak-hak buruh akan di tepati?
Kalau
anda setuju kah dengan peraturan tersebut?
Kami
sebagai penduduk Indonesia hanya bisa berharap semoga peraturan baru tersebut
dapat menguntungkan semua pihak.
*Penulis merupakan mahasiswa semester IV, Mata Kuliah Hubungan Industrial, Prodi Ilmu Komunikasi,FISIP, UNTIRTA.
Referensi :
Massa Demo di Depan DPR: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Kematian Buruh!. Detik.com. 13 Januari 2020.
Hari Ini Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?. Kompas.com. 20 Januari 2020.
Nanik, Riani Sisilia. 2017. Perlindungan Terhadap Kebebasan Buruh. 6(3) : 4-8
Mustari. 2016. Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang. 9(2) : 2-6



Your Affiliate Money Printing Machine is ready -
BalasHapusAnd making profit with it is as easy as 1---2---3!
Here's how it all works...
STEP 1. Input into the system what affiliate products you want to push
STEP 2. Add push button traffic (it takes JUST 2 minutes)
STEP 3. Watch the affiliate products system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!
Are you ready???
Click here to check it out